Pandangan Umum WALHI Jakarta Terhadap RUU Pengelolaan Sampah
Beberapa tahun belakangan ini, persoalan sampah terus terjadi di beberapa kota besar di Indonesia. Dalam beberapa kasus yang ditangani oleh WALHI, persoalan sampah juga telah menyebabkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM), baik yang terkait dengan hak atas lingkungan sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob), maupun hak sipil dan politik (sipol). Sebut saja kasus TPST Bojong yang telah mengakibatkan banyaknya rakyat yang mengalami tindak kekerasan.Secara prinsip, WALHI sangat mendukung rancangan undang-undang pengelolaan sampah ini dibahas dan disahkan oleh DPR RI. Namun, ada beberapa hal yang menurut kami menjadi penting untuk didesakkan kepada Pansus RUU pengelolaan sampah.
Pertama, soal peran serta masyarakat yang seharusnya menjadi bagian yang paling utama dilibatkan dalam proses pengelolaan sampah. Selama ini masyarakat sebagai konsumen selalu menjadi "korban" baik dari kebijakan pemerintah berupa retribusi sampah, dan juga selalu menjadi korban dari korporasi yang secara tidak langsung telah menjadi produsen sampah akibat kemasan produknya.
Kedua, kami sangat yakin bahwa persoalan sampah bukan hanya persoalan lingkungan hidup. Persoalan sampah terkait erat dengan pola konsumsi yang ada dalam masyarakat Indonesia, sehingga alasan ini juga yang harus menjadi sebuah bahan pertimbangan bagi pengusul RUU pengelolaan sampah ini.
Karena itu, didalam ketentuan yang mengatur soal kewajiban produsen dalam RUU pengelolaan sampah ini, sesungguhnya tidak hanya sebatas mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produksinya. Yang paling penting untuk dilakukan oleh produsen sesungguhnya adalah merubah pola produksi industri yang selama ini sangat boros sampah, karena pola konsumsi masyarakat tidak akan berubah selama pola produksinya juga tidak dirubah.
Ketiga, untuk penetapan kawasan TPST atau TPA, harus melibatkan masyarakat, khususnya yang akan terkena dampak langsung/tidak langsung. Selama ini berdasarkan dari kasus yang ditangani oleh WALHI Jakarta, bahwa penetapan kawasan TPA/TPST ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah dan pihak swasta yang mengelola sampah. Sehingga kemudian memunculkan serangkaian konflik, akibat tidak adanya keterlibatan masyarakat sejak awal.
Keempat, didalam ketentuan didalam pasal 24 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi wajib menyusun sistem tanggap darurat dalam pengelolaan sampah. Menurut kami, mengingat banyaknya dampak bencana ekologis yang ditimbulkan akibat problem sampah, yang dibutuhkan tidak hanya system tanggap darurat, melainkan juga sebuah sistem yang dapat memastikan mereduksi resiko bencana yang ditimbulkan akibat sampah. Sehingga banjir, longsor sampah dan pencemaran bisa dicegah untuk menghindari korban akibat timbunan sampah.
Kelima, terkait dengan ketentuan perizinan bagi badan usaha yang akan mengelola sampah, kami menekankan selain wajib memiliki izin usaha dari Kepala Daerah. Juga harus memiliki izin lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh instansi lingkungan hidup, dengan kajian dampak lingkungan yang tidak melanggar hak atas lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat, serta tidak melanggar penataan ruang disuatu kawasan yang selama ini banyak dilanggar oleh badan usaha (swasta) yang mengelola sampah.
Keenam, soal teknologi yang akan digunakan oleh pihak pengelola sampah yang akan ditunjukkan. Kami mendesakkan untuk tidak menggunakan teknologi yang tidak ramah pada lingkungan hidup, seperti teknologi incenerator atau tungku pembakaran sampah seperti, karena incenerator merupakan teknologi terburuk yang sangat berdampak buruk bagi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Kami justru mendorong agar pengelolaan sampah tidak berbasis pada teknologi padat modal, melainkan pengelolaan sampah yang berbasis komunitas yang sesungguhnya sangat murah dan bisa dilakukan secara kolektif oleh masyarakat, seperti dengan model pengelolaan komposting atau daur ulang. (http://www.lp3b.com)
08 Jan 2010 » Strategi Penanganan Sampah Rumah Tangga
04 Jan 2010 » Pemanasan Global, Penyebabnya, Dan Dampaknya
23 Des 2009 » Gelar Penghijauan di Danau Buyan dan TNBB
17 Des 2009 » Lima Ribu Pohon Ditanam Di Desa Bebetin
09 Jun 2009 » Buleleng Dibanjiri Penghargaan Tingkat Nasional
06 Jun 2009 » Kembali, Bupati Bagiada Terima Trofi Adipura
19 Des 2008 » Ribuan Pohon Ditanam Di Tambakan
06 Nov 2008 » Ribuan Pohon Ditanam Di Buyan
10 Apr 2008 » Mengenal Lebih Jauh Tentang Pemanasan Global
beranda
kontak
link







ARSIP BERITA


